Dia menegaskan, pengenaan tarif cukai plastik ke industri hulu ini tidak akan melebihi tarif penggunaan plastik yang pernah dikenakan sektor retail kepada konsumen yaitu Rp200 per plastik.
Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan pengenaan pada cukai plastik sudah perlu mulai diterapkan. Pengenaan cukai plastik, selain untuk pengendalian lingkungan, juga sebagai tambahan penerimaan negara untuk menutup defisit yang tidak bisa dikejar dari pajak.
Menurut dia, untuk tahap awal, pemerintah bisa mengenakan cukai dengan tarif rendah pada kantong plastik. Baru kemudian dinaikkan secara bertahap untuk mengendalikan peredarannya. Selain itu, perlu dilakukan pengelompokan pada kantong plastik yang akan dikenakan cukai. Selain itu, sambungnya, kenaikan tarif cukai perlu dilakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
"Misalnya cukainya 5% dulu, baru selanjutnya 10%. Itu hanya angka contoh saja. Kemudian cukai di luar IHT (industri hasil tembakau) itu sangat kecil, hanya 5% dari total penerimaan cukai. Di satu sisi, perlu ada pengendalian pada minuman alkohol," ujar Enny.
(Martin Bagya Kertiyasa)