JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerapan tarif cukai plastik pada tahun mendatang masih menunggu konsultasi dengan DPR RI. Suahasil menjelaskan tujuan dari penerapan tarif cukai plastik adalah untuk mengurangi penggunaan komoditas ini agar tidak lagi mengganggu kelestarian lingkungan.
"Plastik sulit didegradasikan secara alamiah, tidak seperti kulit pisang yang bisa terdegradasi sendiri. Maka, disarankan plastik tidak terlalu banyak dikonsumsi," katanya.
Suahasil menambahkan bahwa penerimaan cukai dari plastik telah masuk dalam target pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2018 sebesar Rp194,1 triliun. Selain penerapan tarif cukai kepada plastik, Suahasil mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau maupun minuman mengandung ethil alkohol pada tahun 2018 juga sedang menunggu hasil kajian.
"Biasanya kami bicarakan di akhir tahun. Kami kaji terlebih dahulu terhadap kondisi dan struktur industrinya supaya nanti bisa kami cari tingkat tarif yang pas melihat industri dan target penerimaan cukai," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa penerapan tarif cukai plastik tidak akan memberatkan pelaku usaha dan akan mendorong pemanfaatan produk yang lebih ramah lingkungan.