Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |05:16 WIB
4 Fakta Terbaru Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Cukai Minuman Manis (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.

Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Berikut fakta cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025):

1. Cukai Minuman Berpemanis

"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing DJBC di Jakarta.

2. Pertimbangkan Daya Beli

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement