Ingin Sejahterakan Guru di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp59,2 Triliun

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 15:12 WIB
Ilustrasi APBN. (Foto: Kemenkeu)
Share :

3. Dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp58,29 triliun

4. Dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sebesar Rp978,11 miliar

5. Tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus, sebesar Rp2,12 miliar

6. Dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana, sebesar Rp10,36 triliun

7. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp100 miliar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya