Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 13:41 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut Ketua Organda Adrianto Djokosoetono keputusan ini membingungkan, karena teman-teman mitra online sekarang ini harus masuk sebagai taksi reguler. Jadi, dari aturan, cara kerja hingga ciri-ciri sama antara online dan reguler.

"Kalau sudah dianulir ya kami menyayangkan karena teman-teman mitra online harus masuk ke taksi juga, kan bingung," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga: MA Gugurkan Sejumlah Regulasi Taksi Online, Kemenhub: Kami Akan Koordinasi dengan Semua Pihak!

Hal lain yang disayangkan oleh Organda, ujar Adrianto, adalah PM 26 sebenarnya sudah mengakomodir semua isinya, mulai dari keiinginan taksi reguler terhadap taksi online, keinginan taksi online, dan lain-lainnya.

"Tadinya kan PM 32 kita pindah ke PM 26, supaya ada aturan mewadahi khusus ini. Tapi ini malah dianulir, gimana," imbuhnya.

Baca Juga: 18 Pasal Terkait Taksi Online Dicabut MA, Menhub : Saya Hormati Itu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya