Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 16:37 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah meyakini negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan mencapai titik temu, termasuk tentang divestasi saham sebesar 51% dari total 4 poin utama dalam negosiasi tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan. Pemerintah meyakini negosiasi tersebut akan membuahkan hasil sesuai batas waktu perundingan yang ditentukan.

"Saya yakin akan ada titik temu, pada akhirnya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga:
Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%

Freeport Sepakat Divestasi 51%, Menteri Jonan: Tinggal Tunggu Mekanismenya!

Terdapat empat poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam proses negosiasi tersebut. Poin-poin tersebut terkait dengan divestasi saham sebanyak 51% untuk pemerintah Indonesia, kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Pemerintah tetap yakin, yang menjadi persoalan itu kapan waktu persiapan masing-masing," kata Kalla.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui divestasi 51% saham tersebut. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membantah adanya kesepakatan itu dan menyatakan proses negosiasi masih terus berlanjut.

Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja

ASTAGA! Banjir Bandang Hantam Tambang Freeport di Papua

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51% jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya