Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu

Antara, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 16:37 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja

ASTAGA! Banjir Bandang Hantam Tambang Freeport di Papua

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51% jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya