Baca Juga:
Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja
ASTAGA! Banjir Bandang Hantam Tambang Freeport di Papua
Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51% jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)