JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus mencabut 18 poin dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan apa yang membuat MA pada akhirnya mengambil keputusan tersebut. Dengan dicabutnya poin-poin dimaksud membuat tarif batas atas dan bawah taksi online tidak lagi berlaku. Padahal menurut dia adanya aturan tersebut bertujuan positif, baik bagi mitra pengemudi maupun pengguna jasa tersebut.
"Kan dia namanya kalau di dalam perundangannya sesuai permen 26/2017 itu kan namanya angkutan sewa khusus, kemudian diadukan oleh sejumlah pengemudi angkutan sewa khusus, diadukan untuk dicabut, artinya kan rumahnya dirusak enggak ada lagi angkutan sewa khusus," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Baca Juga:
Ingat! Peraturan Taksi Online Terbaru Diberlakukan Akhir Tahun
18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan
Dia pun mempertanyakan mengapa ada pihak yang ingin agar aturan tersebut dicabut dan mengapa MA menyetujui agar aturan tersebut dihapuskan. "Nah dengan dirusak rumahnya (aturannya) itu maksudnya apa," tanya Ateng.
"Pertanyaannya kenapa mereka merusak rumahnya sendiri yang abis dibangun pertanyaannya itu, kenapa ya kan. Enggak ngerti juga sih sebabnya kenapa, kita juga masih melakukan kajian terhadap putusan MA," paparnya.