TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 13:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi strategi kami hari ini kami undang para ketua asosiasi pemilik kendaraan mewah seperti Ketua Asosiasi Pemilik Lamborghini, Ketua Asosiasi Pemilik Ferrari dan ada lagi 25 ketua asosiasi dan termasuk ketua agen tunggal pemegang merek mobil mewah seperti BMW dan lain-lain," ujarnya, di Kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dalam rapat, Edi mengatakan, BPRD meminta para ketua asosiasi untuk dapat membantu badan pajak mengingatkan dan menghimbau agar mereka yang memiliki kendaraan mewah melakukan pembayaran pajak. Pasalnya, nilai pembayar pajak pemilik mobil mewah yang belum dilakukan cukup besar.

"Kami mohon bantuan untuk mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan mewah itu," tambahnya.

Baca Juga:

Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

Dalam rangka sosialisasi ini, BPRD memberikan kesempatan apabila dilakukan pembayaran pajaknya sampai dengan 31 Agustus maka sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya 2% per bulan sampai 24 bulan atau 48% akan dihapuskan. Hal itu pun dengan catatan dilakukan pembayaran atas kesadaran sendiri sampai 31 Agustus.

Namun demikian nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan  penagihan door to door. Misalnya yang bersangkutan tidak ada tapi kendaraan ada, maka BPRD akan melakukan ketetapan sara jabatan, dengan ini otomatis sanksi yang 48% tadi harus di bayar. Jadi pokok pajak di tambah dengan sanksi bunga 48%.

Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif  berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.

"Ini langkah yang akan kami lakukan apabila pada batas waktu tentu tidak juga dilakukan pembayaran," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya