JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan permenhub taksi online.
Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu, efektif berlaku pada November mendatang. Atas putusan MA tersebut, sejumlah perusahaan taksi online masih enggan memberikan komentar.
“Terima kasih telah menghubungi kami tapi mohon maaf kami tidak dapat memberikan komentar mengenai keputusan MA tersebut,” kata PR Manager Grab Dewi Nuraini saat dihubungi Okezone, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga:
Tarif Taksi Online Batal Diatur, Pengemudi dan Pengguna Malah Rugi?
Tarif Taksi Online Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian