JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan tarif Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online tetap diatur.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu pasal yang dianulir oleh MA adalah Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada aplikasi berbasis.
"Logikanya demikian (tetap diatur)," ujarnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu, (23/8/2017).
Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian