Berkembang Terlalu Pesat, Kemenkeu Sulit Pajaki E-Commerce

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 13:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

YOGYAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tidak lah mudah memajaki transaksi online atau e-commerce di Indonesia. Padahal jumlah nilai transaksi perdagangan online mencapai triliunan rupiah per tahun.

"Harus mencoba memastikan level of playing field antara yang e-commerce dan konvensional, artinya ketentuan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, secara setara," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

 Baca juga: Tarik Pajak E-Commerce, Harus Ada Tahapan yang Jelas

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk memajaki perdagangan online tersebut baik dari level kecil maupun besar akan dikenakan pajak nantinya. Hanya saja harus menunggu proses karena masih terus dalam kajian.

"Susah, model bisnisnya sendiri kan berkembang dengan sangat pesat, variasi yang namanya e-commerce itu variasinya cukup tinggi, lalu modelnya sendiri beragam, nah itu tentu membutuhkan perlu tahu secara detil, sampai memikirkan ke depannya apalagi nih yang berkembang, sehingga kita buat kebijakan yang antisipatif," jelasnya.

 Baca juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Sementara itu, ia menjelaskan e-commerce yang akan dipajaki mulai dari yang sudah besar seperti Tokopedia hingga yang dari media sosial seperti instagram. Intinya yang ada transaksi di online akan semua dikenakan pajak.

"Semua, yang ada aktivitas perdagangan online, ada transaksi. Kalau e-commercenya kan ada Perpresnya, dan di dalam Perpres itu komplit seluruh elemen pendukung itu perlu di dalam dan dipastikan kebijakannya," tukasnya.

Baca juga: Jack Ma Jadi Penasihat E-Commerce Indonesia, Mendag: Sudah Bagus Itu

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya