Berkembang Terlalu Pesat, Kemenkeu Sulit Pajaki E-Commerce

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 13:57 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

YOGYAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tidak lah mudah memajaki transaksi online atau e-commerce di Indonesia. Padahal jumlah nilai transaksi perdagangan online mencapai triliunan rupiah per tahun.

"Harus mencoba memastikan level of playing field antara yang e-commerce dan konvensional, artinya ketentuan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, secara setara," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

 Baca juga: Tarik Pajak E-Commerce, Harus Ada Tahapan yang Jelas

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk memajaki perdagangan online tersebut baik dari level kecil maupun besar akan dikenakan pajak nantinya. Hanya saja harus menunggu proses karena masih terus dalam kajian.

"Susah, model bisnisnya sendiri kan berkembang dengan sangat pesat, variasi yang namanya e-commerce itu variasinya cukup tinggi, lalu modelnya sendiri beragam, nah itu tentu membutuhkan perlu tahu secara detil, sampai memikirkan ke depannya apalagi nih yang berkembang, sehingga kita buat kebijakan yang antisipatif," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya