JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.
Memungut pajak pelaku e-commerce tentu menjadi cara pemerintah agar target pajak tercapai. Lalu bagaimana penerapan jika kebijakan ini jadi dilakukan?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, perlu rumusan yang matang sebelum menjalankan kebijakan memungut pajak untuk pelaku e-commerce.
"Memang harus dirumuskan kebijakan pajak yang menciptakan keadilan dan fairness untuk sektor e commerce dan konvensional. Kita mau mencapai titik itu, tapi karena starting point-nya beda, maka harus ada tahapan-tahapan yang jelas menuju ke sana," tegas Yustinus kepada Okezone, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan