Menurutnya, arah pemerintah sudah sangat jelas untuk memungut pajak bagi pelaku e-commerce, yakni meningkatkan kepatuhan dan berkeadilan dalam membayar pajak.
"Jangan sampai ada yang tidak bisa dikenai pajak karena menimbulkan ketidakadilan," sambungnya.
Baca Juga: Jack Ma Jadi Penasihat E-Commerce Indonesia, Mendag: Sudah Bagus Itu
Dia menambahkan, tapi perlu juga dibedakan antara kebijakan dan administrasinya. Yang pertama soal keadilan memajaki, yang kedua cara memajaki yang efektif
"Nah, prinsipnya memang dikenai pajak, dalam hal ini PPN atas penjualan barang, dan PPh kalau ada income dan subyeknya tercover UU Indonesia," imbuhnya.