Baca juga: Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan
Sementara itu, ia menjelaskan e-commerce yang akan dipajaki mulai dari yang sudah besar seperti Tokopedia hingga yang dari media sosial seperti instagram. Intinya yang ada transaksi di online akan semua dikenakan pajak.
"Semua, yang ada aktivitas perdagangan online, ada transaksi. Kalau e-commercenya kan ada Perpresnya, dan di dalam Perpres itu komplit seluruh elemen pendukung itu perlu di dalam dan dipastikan kebijakannya," tukasnya.
Baca juga: Jack Ma Jadi Penasihat E-Commerce Indonesia, Mendag: Sudah Bagus Itu
(Fakhri Rezy)