JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras, hari ini. Dengan aturan ini maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Pembelian Di Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen, resmi dicabut.
Adapun harga pada penerapan HET beras terbaru, jika dilihat dari daerahnya, harga rata-rata medium terendah sebesar Rp9.450 dan tertinggi Rp10.250 per kg. Sementara untuk beras premium, harga rata-rata tiap daerah terendah sebesar Rp12.800 dan tertinggi Rp13.600 per kg.
Baca Juga:
Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600
Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang
Dalam penetapan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET.
"Ini risiko dan kami minta tolong sesuaikan ini. Jangan lagi mengambil untung yang besar karena semua sudah ditetapkan. Penetapan itu pun sudah memperhitungkan margin dari pengelolaan, di D1, D2,D3, itu sudah ada," ujarnya, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Enggar menegaskan, jika nanti ada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan sesuai HET yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.