JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan terbaru untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Keputusan diambil usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, KPPU, Food Station, Pasar Induk Beras Cipinang, Pertani, Satgas Pangan dan Asosiasi Peritel Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, harga beras ditetapkan berdasarkan masing-masing wilayah. Untuk wilayah, Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTT dan Sulawesi ditetapkan harga beras medium tertinggi Rp9.450.
"Kenapa? Karena mereka pada dasarnya daerah produsen beras yang kemudian mereka di antara itu saling berhubungan untuk mendistribusikannya. Jadi kita melihat range dari perjalanan beras itu sendiri," ujarnya, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga:
Kemendag Patok Harga Eceran Tertinggi Beras: Terendah Rp9.450 Tertinggi Rp13.600
Soal Harga Eceran Tertinggi Beras, Mendag: Tidak Alot tapi Masih Berbeda
Sementara itu untuk wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, kemudian NTT dan Kalimantan, harga beras medium ditetapkan lebih tinggi sebesar Rp9.950. Hal ini disesuaikan dengan biaya distribusi ke wilayah tersebut.
"Kita hitung berapa biaya transportasinya maka diperhitungkan Rp500. Jadi beras medium itu Rp9.950 per kg. Kecuali Maluku dan Papua berbeda Rp800, yaitu Rp10.250," tambahnya.
Baca Juga:
Curhatan Dirut Bulog Kejar Pasokan Beras 1 Juta Ton di Akhir Tahun
Kajian HET Beras, Pemerintah Harus Tampung Aspirasi Petani dan Pedagang
Selain itu, untuk beras premium yang ditetapkan rata-rata sekira Rp12.800 dengan harga tertinggi di Maluku dan Papua sebesar Rp13.600. Dengan demikian, HET beras secara resmi ditetapkan.
"Ini berlaku di pasar tradisional dan ritel. Sekali lagi di daerah-daerah yang tadi disebutkan itu juga perbedaan harga sebesar Rp500 dan Rp800, Dengan demikian maka ketentuan yang ada kita bisa menjaga daya beli masyarakat akan di maintenance," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)