JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih intensif melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait, menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutansi Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana meyatakan, hal itu dilakukan guna membuat situasi tetap kondusif, karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan MA yang membatalkan aturan taksi online tersebut..
"Langkah Kemenhub supaya tidak timbulkan hal yang tidak diinginkan, kemenhub udah lakukan pertemuan dengan organda dan lanjut komunitas taksi online, termasuk perusahaan operator Uber, Grab dan Go-car," kata dia di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi
Namun terang dia, pertemuan tersebut bukan membahas substansi dari putusan MA, melainkan lebih kepada meredakan ketegangan antar pihak yang bersinggungan dalam merespon putusan MA. "Konsen Kemenhub untuk antisipasi pasca putusan MA agar kondisi kondusif terus," jelas dia.
"Kemenhub harus antisipasi sejak dini, jangan timbul masalah yang tak diinginkan. Kami minta semua perusahaan aplikasi bantu situasi kondusif. Kami juga sarankan para perusahaan aplikasi juga buat unit penanganan khusus memantau keadaan di seluruh Indonesia terutama kota besar," tambahnya.
Baca Selengkapnya: MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok
Dengan mengajak peran serta dari pihak yang bersangkutan, diharapkan apabila terjadi gesekan, hal itu dapat segera terpantau dan dilakukan penangan mencegah situasi semakin memanas. "Maka semua pihak saling bantu apabila masalah itu terjadi," tandas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)