Pasca-Keputusan MA, Perusahaan Taksi Online Diminta Kondusifkan Situasi

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 15:21 WIB
Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih intensif melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait, menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutansi Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana meyatakan, hal itu dilakukan guna membuat situasi tetap kondusif, karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan MA yang membatalkan aturan taksi online tersebut..

"Langkah Kemenhub supaya tidak timbulkan hal yang tidak diinginkan, kemenhub udah lakukan pertemuan dengan organda dan lanjut komunitas taksi online, termasuk perusahaan operator Uber, Grab dan Go-car," kata dia di kantornya, Kamis (24/8/2017).

Baca Juga: Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

Namun terang dia, pertemuan tersebut bukan membahas substansi dari putusan MA, melainkan lebih kepada meredakan ketegangan antar pihak yang bersinggungan dalam merespon putusan MA. "Konsen Kemenhub untuk antisipasi pasca putusan MA agar kondisi kondusif terus," jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya