JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan terbaru untuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Aturan ini nyatanya bisa berubah karena akan mengikuti mekanisme pasar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ketika harga pembelian pemerintah di tingkat petani mengalami penurunan atau di bawah batasan Rp4.600-Rp5.000, maka Perum Bulog akan langsung membeli sesuai harga yang ditetapkan. Hal ini dilakukan supaya harga jual di tingkat konsumen tetap terkendali.
Baca juga: HET Beras Resmi Ditetapkan, Mendag: Jika Dilanggar Saya Cabut Izin Usahanya!
"Kami percaya mekanisme pasar itu ada penyesuaian. Tapi tolong HET nya segini. Jadi jika ada evaluasinya, naik (harga) tidak, turun mungkin," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, (24/8/2017).
Menurut dia, putusan ditetapkannya angka HET beras sudah diperhitungkan dengan kondisi supaya tidak ada yang dirugikan. Jadi meski dengan mekanisme pasar harga tetap terkendali antara suplai dan demand.