Baca juga: Bisakah Proyek Strategis Nasional Selesai 100% pada 2019?
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penandatangan nota kesepahanan mengenai percepatan pembayaran penggantian dana pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional.
Baca juga: Jokowi Pantau Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?
Hadir dalam acara tersebut Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah.
(Rizkie Fauzian)