MA Gugurkan Aturan, Transportasi Online Seharusnya Tetap "Akur" dengan Konvensional

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 14:52 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan beberapa pasal dalam peraturan taksi online di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Meski demikian, Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.

BPTJ menganggap proses sinergi itu penting agar aktivitas usaha antar dua jenis transportasi itu masih tetap bisa berjalan.

"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Baca Juga: Pasca-Keputusan MA, Perusahaan Taksi Online Diminta Kondusifkan Situasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya