JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan beberapa pasal dalam peraturan taksi online di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Meski demikian, Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.
BPTJ menganggap proses sinergi itu penting agar aktivitas usaha antar dua jenis transportasi itu masih tetap bisa berjalan.
"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Baca Juga: Pasca-Keputusan MA, Perusahaan Taksi Online Diminta Kondusifkan Situasi
Bambang pun menyebut kolaborasi yang dilakukan oleh Go-Jek dan Blue Bird sebagai model kerja sama dan sinergi yang ideal antara dua kelompok usaha tersebut. Kerja sama itu ditujukan agar aktivitas masing-masing perusahaan bisa tetap berjalan dan saling melengkapi.
"Contohnya kan sudah ada Go-Jek dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," kata dia.
Baca Juga: MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok
Sebagai kawasan yang menjadi barometer nasional, Bambang berharap kerja sama seperti itu bisa ditiru di daerah lain. Dia yakin sinergi usaha antara Go-Jek dan Blue Bird yang sukses di Jabodetabek, maka peluang untuk sukses di daerah lain juga cukup besar. Apalagi singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain.
"Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapkan di daerah lain," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)