Tarif Taksi Online Batal Diatur, Menhub Ingin Ada Keadilan bagi Taksi Konvensional

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 17:53 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Baca Juga:

MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!

Pasca-Keputusan MA, Perusahaan Taksi Online Diminta Kondusifkan Situasi

Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya