Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli data nasabah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mengungkapkan pelaku yang diketahui berinisal C menjual data menggunakan jaringan internet.
Baca juga: Jual Beli Data Nasabah, Ketua OJK: Masyarakat Harus Paham Ketika Isi Formulir
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, masyarakat harus paham ketika isi formulir data pribadi ada logo otoritas kepada pihak lain untuk informulirasi di-share ke orang lain.
"Kadang waktu isi formulir enggak dibaca dan ditandatangani sharing formulir. Itu masyarakat harus paham,"ujarnya.
(Fakhri Rezy)