JAKARTA – Di era digital saat ini, penjualan online semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memulai usaha sendiri. Namun, sebelum memulai bisnis daring, ada persyaratan utama yang perlu dipenuhi untuk memastikan kelancaran operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berikut lima persyaratan penting bagi pelaku usaha yang ingin berjualan secara online dalam Akun Instagram resmi Ditjen IKMA pada Rabu (29/1/2025).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi usaha yang dijalankan. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor tertentu, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) juga diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.
NPWP diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menjadi syarat legalitas dalam menjalankan bisnis.