Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 5 Syarat untuk Jualan Online

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |11:09 WIB
Ini 5 Syarat untuk Jualan Online
Syarat untuk Jualan Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Di era digital saat ini, penjualan online semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memulai usaha sendiri. Namun, sebelum memulai bisnis daring, ada persyaratan utama yang perlu dipenuhi untuk memastikan kelancaran operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berikut lima persyaratan penting bagi pelaku usaha yang ingin berjualan secara online dalam Akun Instagram resmi Ditjen IKMA pada Rabu (29/1/2025).

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)


NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi usaha yang dijalankan. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor tertentu, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) juga diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


NPWP diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menjadi syarat legalitas dalam menjalankan bisnis.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement