Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Bocorkan Data Nasabah, Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2017 |19:20 WIB
Catat! Bocorkan Data Nasabah, Bisa Dihukum Penjara 5 Tahun
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa oknum penjual data nasabah bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP. Sementara itu jika dengan Peraturan OJK (POJK) maka yang dikenakan sanksi adalah industri jasa keuangannya.

Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakam di Indonesia sudah ada aturan yang melarang untuk menyebarkan data nasabah baik perbankan maupun industri jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut ada di UU mapun di POJK serta KUHP.

 Baca juga: Ssst... Diam-Diam OJK Pernah Beli Data Nasabah untuk Investigasi!

"Jadi sebenarnya kita punya ketentuan yang membatasi tentang data nasabah tersebut. Ada dua besaran, yang pertama bagi industri jasa keuangannya dalam hal ini misalnya marketing atau perusahaan asuransi dan sebagainya, khususnya di perbankan itu ada ada di pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998. UU perbankan itu disebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasi dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapapun yang berupa nasabah dan simpanannya, itu ada sanksi nya," ungkapnya saat dihubungi oleh Okezone.

"Misalnya kalau bagi pelakunya dari orang dalam itu denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar dengan hukuman 5 tahun sampai 8 tahun misalnya. Nah itu satu dari sisi perbankan," imbuhnya.

 Baca juga: Waduh, OJK Sebut Ibu Rumah Tangga Jual Data Nasabah!

Kemudian dari sisi peraturan OJK itu di POJK pasal 31 nomor 1 tahun 2013 yang disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seizin dari yang punya data tersebut. Namun kalau diizinkan oleh nasabah itu bisa digunakan informasinya untuk keperluan perbankan dan sebagainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement