JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang marak mengatasi penjualan data nasabah. Tak hanya pegawai perbankan, bahkan ibu rumah tangga saat ini diketahui menjual data nasabah tersebut.
Untuk ibu rumah tangga, Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakan bahwa OJK belum mengetahui data nasabah yang didapatkan oleh ibu rumah tangga tersebut dari mana. Hanya saja diperkirakan ia mendapatkan data dari suami atau temannya yang bekerja di perbankan.
Baca juga: Catat! Penjualan Data Nasabah Perbankan Lebih Dominan dari Asuransi
"Di sisi lain ada juga yang kami sampaikan juga, itu ada rumah ibu rumah tangga. Dia bisa menjual data informasi itu, saya juga tidak tahu apakah data yang diperoleh ibu rumah tangga itu punya suaminya atau temannya yang punya data itu, jadi dia membantu menjualkan saja," ungkapnya saat dihubungi oleh Okezone.
Sementara itu, untuk oknum di luar industri keuangan atau perbankan maka akan dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara sesuai KUHP yang berlaku. Serta ada juga sanksi dari sisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.
Baca juga: Data Nasabah Rentan Bocor, Hati-Hati dengan Pegawai Bank Palsu
"Nah untuk orang diluar itu, untuk orang di luar itu yang menjual data ini ada di pasal 362 KUHP yang isinya adalah barangsiapa dilarang untk melakukan mengambil milik orang lain tanpa haknya atau kata lain melakukan pencurian terhadap data itu, itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 5 tahun pidana sesuai KUHP. Kemudian di UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga ada sanksinya bagi siapa yang melakukan mendapatkan data informasi terkait dengan elektronik itu ada sanksi nya," tukasnya.