JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51%. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan skema dana divestasi, hingga partispasi dari pemerintah pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah.
"Divestasi 51%, untuk waktu dan prosesnya akan didetailkan. Spiritnya nanti, di PP 01/2017 pemerintah pusat, daerah BUMN dan BUMD dan swasta nasional. Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya, dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami koordinir nanti," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menurut Sri Mulyani, tak mudah untuk melakukan perundingan dengan Freeport. Bahkan, pemerintah harus melakukan penyesuaian data dengan data yang dimiliki oleh Freeport agar tak terjadi klaim perbedaan data.
Baca juga: Setujui Semua Kesepakatan Perundingan, Bos Besar Freeport: Kami Hargai Presiden Jokowi
"Sudah lakukan banyak sekali pembicaraan untuk kumpulkan data, biar enggak ada klaim beda data," ujar Sri Mulyani.