"Kita juga minta kepada tim untuk lihat di UU Perpajakan apakah itu bisa dikasih kepastian. Untuk bisa Freeport Indonesia investasi USD20 billion, mereka juga butuh kepastian dari Republik Indonesia, dan kita juga butuh kepastian. Nah, ini akan ditungkkan dalam PP lampiran ini isinya PPH dan menetapkan ratenya, yang akan ditetapkan sepanjang masa izin operasi," ujarnya.
Khususnya untuk perpajakan, Freeport beberapa waktu lalu meminta agar sistem pajak dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah. Freeport meminta agar skema perpajakan ini berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah nantinya akan ikuti aturan yang berlaku terkait skema perpajakan. Hanya saja, negosiasi tetap perlu dilakukan di awal sebelum izin usaha diberikan.
Baca Juga: Sepakat! Freeport Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter hingga 2022
"Jadi dalam hal ini, kalau dilihat saat ini prevailing law, karena menggunakan law yang ada sekarang selama izin operasi itu dihentikan. Tapi itu dituangkan dalam sebuah konsesi pemerintah yang tertuang dalam lampiran. Ini memberikan kepastian jumlah dan komposisi penerimaan negara, dan buat mereka ini juga memastikan kewajiban mereka untuk membayar pajak ke Indonesia," ungkapnya.