Hindari Perbedaan, Sri Mulyani Bertukar Data dengan Freeport

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 14:23 WIB
Foto: Kementerian Keuangan
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51%. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan skema dana divestasi, hingga partispasi dari pemerintah pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah.

"Divestasi 51%, untuk waktu dan prosesnya akan didetailkan. Spiritnya nanti, di PP 01/2017 pemerintah pusat, daerah BUMN dan BUMD dan swasta nasional. Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya, dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami koordinir nanti," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Menurut Sri Mulyani, tak mudah untuk melakukan perundingan dengan Freeport. Bahkan, pemerintah harus melakukan penyesuaian data dengan data yang dimiliki oleh Freeport agar tak terjadi klaim perbedaan data.

Baca juga: Setujui Semua Kesepakatan Perundingan, Bos Besar Freeport: Kami Hargai Presiden Jokowi

"Sudah lakukan banyak sekali pembicaraan untuk kumpulkan data, biar enggak ada klaim beda data," ujar Sri Mulyani.

Hal ini pun menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan. Namun, Sri Mulyani tetap menargetkan adanya peningkatan penerimaan negara setelah adanya kesepakatan dari proses divestasi dan perihal perpajakan.

"Dalam komposisi ini yang paling challenging (menantang), masing-masing komposisi punya induk UU yang berbeda, di dalam UU Minerba lebih memberikan keleluasaan semua boleh dinegosiasikan asalkan penerimaan negara bisa lebih besar. Ini untuk landasan kepastian rezim fiskalnya," ujarnya.

Baca juga: Di Depan Bos Freeport, Sri Mulyani: Negosiasi Perpanjangan Kontrak Tak Mudah!

Pemerintah menang menargetkan penerimaan negara yang lebih besar dalam skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Untuk itu, skema perpajakan pun akan menjadi perhatian khusus dari pemerintah dalam perpanjangan kontrak ini.

"Kita juga minta kepada tim untuk lihat di UU Perpajakan apakah itu bisa dikasih kepastian. Untuk bisa Freeport Indonesia investasi USD20 billion, mereka juga butuh kepastian dari Republik Indonesia, dan kita juga butuh kepastian. Nah, ini akan ditungkkan dalam PP lampiran ini isinya PPH dan menetapkan ratenya, yang akan ditetapkan sepanjang masa izin operasi," ujarnya.

Khususnya untuk perpajakan, Freeport beberapa waktu lalu meminta agar sistem pajak dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah. Freeport meminta agar skema perpajakan ini berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah nantinya akan ikuti aturan yang berlaku terkait skema perpajakan. Hanya saja, negosiasi tetap perlu dilakukan di awal sebelum izin usaha diberikan.

Baca Juga: Sepakat! Freeport Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter hingga 2022

"Jadi dalam hal ini, kalau dilihat saat ini prevailing law, karena menggunakan law yang ada sekarang selama izin operasi itu dihentikan. Tapi itu dituangkan dalam sebuah konsesi pemerintah yang tertuang dalam lampiran. Ini memberikan kepastian jumlah dan komposisi penerimaan negara, dan buat mereka ini juga memastikan kewajiban mereka untuk membayar pajak ke Indonesia," ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah memiliki penghitungan terkait potensi penerimaan negara dari perpanjangan kontrak Freeport. Hanya saja, Sri Mulyani masih belum dapat menyebutkan secara detail angka potensi penerimaan negara.

"Tapi setelah kita lakukan perhitungan sesuai penerimaan pajak, maupun pajak yang dipungut Freeport dari penerimaan negara bukan pajak, pajak daerah, komposisi berdasarkan ketentuan prevailing law sekarang, royalti akan lebih tinggi. PPH mungkin akan menurun karena Kontrak Karya dari 35 (persen) jadi 25 (persen). PPN kita ubah resminya dari sales tax menjadi PPN, PBB dan share pemerintah pusat dan daerah juga beda. Penerimaan negara lebih tinggi dari total sales dan income PT Freeport Indonesia," ujarnya.

Penghitungan akan terus dilakukan oleh pemerintah. Nantinya, hal ini akan difinalkan dalam lampiran IUPK.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya