JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyambut positif hasil kesepakatan dalam perundingan akhir antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perpanjangan kontrak.
"Tentu kita tujuannya itu, setiap renegosiasi tujuannya selesai. Memang beberapa prinsip-prinsip pokok yang diberikan ke Freeport saya kira sudah hampir semua rampung lah," kata JK di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: RI Dapat 51% Saham Freeport, "Ini Kesepakatan Penting dan Harus Konsisten!"
JK menjelaskan, untuk pelaksanaan divestasi saham Freeport teknisnya sedang dibicarakan dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ya di PP itu ada urut-urutannya, pertama pemerintah termasuk BUMN, kemudian ada daerah, baru pasar modal, ada susunanya. Tapi memang pemerintah dulu," tegasnya.
Baca Juga: Siapa yang Mau Beli Saham Freeport? Menko Luhut: Inalum
Dengan selesainya perundingan pemerintah dengan Freeport, maka sistem pajak juga kata JK akan lebih baik untuk penerimaan negara. Tercatat, kesepakatan final ini merupakan bentuk komitmen Freeport dalam mematuhi aturanyang ada di Indonesia. Di mana sesuai landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disepakati bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku bukan KK.
"Ya tapi tidak lebih rendah daripada (yang didapat) sekarang, pasti lebih baik," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)