JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah bersedia melakukan divestasi sebesar 51%. Namun, pemerintah masih melakukan tahap pembahasan terkait mekanisme divestasi saham Freeport. Lantas, bagaimana perhitungan valuasi saham tersebut?
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, valuasi tidak melihat jumlah cadangan emas yang dimiliki oleh Freeport. Namun, perhitungan akan dilakukan berdasrakan nilai bisnis yang dilakukan oleh Freeport.
"Berdasarkan Common practice (praktik yang sering berlaku)," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Hanya saja, belum diketahui berapa harga saham yang ditawarkan oleh Freeport. Pembahasan pun nantinya akan dilakukan kembali oleh pemerintah dengan Freeport. Artinya, belum diketahui secara pasti skema penghitungan yang digunakan. "Cadangan itu akan lebih dari 2041, wong bukan punyanya kok dihitung," ujarnya.
Menurut Jonan, perundingan telah dilakukan selama tiga tahun. Keputusan Freeport untuk melakukan divestasi pun tak terlepas dari kegigihan Presiden Joko Widodo.
"Ini perundingan tiga tahun dilakukan, saya ditugaskan pak presiden mulai kira-kira Januari lah, Februari lah 2017, semua ini adalah kegigihan presiden, kalau minta diperpanjang, harus divestasi 51%, harus bangun smelter, harus bayar pajak lebih besar," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Dulu Amabil Saham Freeport, Baru Pasar Modal
Rapat pun telah dilakukan selama 20 kali. Hasil pertemuan pun selalu dilaporkan dengan Jokowi. Menurut Jonan, saham Freeport ini dipastikan akan dibeli oleh pemerintah. Namun, belum dipastikan skema pembelian saham ini. "Ini dibeli pemerintah, tergantung mau pakai alat apa, BUMN apakah, atau apakah," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)