JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meluncurkan Paket kebijakan ekonomi jilid XVI di Gedung Bursa Efek Indonesia, hari ini. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Darmin memastikan bahwa diluncurkannya Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha ini akan semakin memudahkan perizinan investasi.
Meski fungsi yang serupa sudah tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun kata Darmin apa yang dituangkan dalam Paket Kebijakan XVI ini akan mengcover perizinan secara lebih menyeluruh.
Baca juga: Paket Kebijakan XVI Fokus Penyederhanaan dan Integrasi Perizinan, Ini Lengkapnya!
Darmin mencontohkan, proses perizinan pada satu sektor usaha bisa membutuhkan hingga 147 perizinan. Artinya orang yang mau melakukan usaha harus melewati 147 proses perizinan. Tentunya itu akan menghambat kegiatan usaha maupun investasi.
"(BKPM) hanya 9 izin. (Paket Kebijakan) ini seluruh izin. Anda tahu izin berapa satu sektor? Saya enggak usah bilang sektornya mana, 1 sektor bisa 147 izin, baru orang bisa berusaha, yang ada di BKPM hanya 9. 147 itu jauh lebih susah melaksanakannya," kata Darmin di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan, Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana KIK-EBA Mandiri JSMR01 di BEI