Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 16:41 WIB
Foto (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hari ini menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) tentang angkutan transportasi online. Hal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan taksi online. Adapun stakeholder yang dimaksud adalah Direktur Angkutan Multimoda Cucu Mulyana, perwakilan dari Organsiasi Angkutan Darat (Organda), pengamat transportasi hingga perwakilan dari koperasi dan asosiasi driver transportasi online.

Baca Juga: MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat mengatakan, tujuan diadakannya diskusi ini adalah untuk mencari tahu kekurangan dari Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Dari aspirasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai masukan untuk aturan baru yang akan diterbitkan oleh Kemenhub mengenai transportasi online.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi. Bisa jadi PM 26 itu ada kekurangan," ujarnya di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017)

Baca Juga: MA Gugurkan Aturan, Transportasi Online Seharusnya Tetap "Akur" dengan Konvensional

"Kesempatan ini merupakan FGD yang kedua, yang Pertama di Surabaya. Kita menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," sambungnya.

Sebelumnya, MA telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Baca Juga: Aturan Digugurkan MA, Kemenhub: Taksi Online Jangan Semena-mena Dulu

MA mencabut 18 pasal 14 point dalam Permenhub tersebut karena disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Akan tetapi yang mengatur secara khusus mengenai taxi online adalah 7 substansi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya