Baca Juga: MA Gugurkan Aturan, Transportasi Online Seharusnya Tetap "Akur" dengan Konvensional
"Kesempatan ini merupakan FGD yang kedua, yang Pertama di Surabaya. Kita menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," sambungnya.
Sebelumnya, MA telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
Baca Juga: Aturan Digugurkan MA, Kemenhub: Taksi Online Jangan Semena-mena Dulu
MA mencabut 18 pasal 14 point dalam Permenhub tersebut karena disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Akan tetapi yang mengatur secara khusus mengenai taxi online adalah 7 substansi.
(Dani Jumadil Akhir)