JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Direktorat Jenderal Cipta Karya diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan ditindaklanjuti dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2015-2019, salah satu targetnya pembangunan mewujudkan kota layak huni.
Mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Rina Agustin menyampaikan bahwa dalam mewujudkan kota layak huni dalam implementasinya mengalami banyak tantangan, seperti urbanisasi.
Baca juga: Urbanisasi, Tata Kota Harus Dijaga dengan Ketersediaan Rumah
Urbanisasi yang pesat, lanjut Rina, membuat peningkatan kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar, yang berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman, dan sistem pengelolaan permukiman.
Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta orang pada tahun 2017, terdapat kawasan kumuh seluas 38.431 hektare (ha), backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlah penduduk perkotaan dan mencapai 60%.
"Ketidaksiapan kota-kota dalam menghadapi perkembangan ini menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh dan terbatasnya pelayanan dasar perkotaan," tuturnya di Gedung Cipta Karya, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Guna membereskan masalah permukiman kumuh ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya mencanangkan gerakan pada 2015 yakni 100-0-100. Maksudnya 100% akses air minum aman, 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.