Wah, Urbanisasi Jadi Tantangan Selesaikan Permukiman Kumuh

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 11:28 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Direktorat Jenderal Cipta Karya diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan ditindaklanjuti dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2015-2019, salah satu targetnya pembangunan mewujudkan kota layak huni.

Mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Rina Agustin menyampaikan bahwa dalam mewujudkan kota layak huni dalam implementasinya mengalami banyak tantangan, seperti urbanisasi.

Baca juga: Urbanisasi, Tata Kota Harus Dijaga dengan Ketersediaan Rumah

Urbanisasi yang pesat, lanjut Rina, membuat peningkatan kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar, yang berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman, dan sistem pengelolaan permukiman.

Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta orang pada tahun 2017, terdapat kawasan kumuh seluas 38.431 hektare (ha), backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlah penduduk perkotaan dan mencapai 60%.

"Ketidaksiapan kota-kota dalam menghadapi perkembangan ini menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh dan terbatasnya pelayanan dasar perkotaan," tuturnya di Gedung Cipta Karya, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Guna membereskan masalah permukiman kumuh ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya mencanangkan gerakan pada 2015 yakni 100-0-100. Maksudnya 100% akses air minum aman, 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.

Baca juga: Urus Urbanisasi, Indonesia Perlu Belajar dari 3 Negara Ini

Perwujudan gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan melalui membentuk sistem yang terencana yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang, memberikan fasilitas kepada pemerintah kabupaten/kota, dan pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.

”Penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya. Selain itu, penanganan permukiman kumuh tidak bisa dilakukan hanya untuk komponen tertentu, melainkan harus untuk seluruh komponen yang mewujudkan keterpaduan kawasan, dari aspek fisik lingkungan, ekonomi dan sosial,"tuturnya.

Baca juga: Urbanisasi Bisa Sebabkan 'Obesitas' Kota

Dalam mengatasi tantangan tersebut, pemerintah membuka peluang inovasi kepada pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha terkait penyelenggaraan kawasan permukiman sesuai dengan tingkat kewenangannya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya