BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pencairan JHT saat Pensiun, Ini Alasannya!

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 12:57 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Karena itu, dia mengimbau kepada peserta yang sudah menarik dana JHT untuk ikut kembali dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga bisa memberikan jaminan saat nanti memasuki usia pensiun. ”Kalau bekerja atau wirausaha bisa ikut lagi lewat jalur BPU.

Itu untuk memastikan saat nanti usia 56 tahun, saat fisik sudah kurang segar, dan butuh biaya banyak, kalau ada JHT itukan bagus sekali,” katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan sehingga tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum.

Baca juga: Hore! Mulai Agustus, TKI Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hingga semester I/2017, BPJSTK berhasil mencatat total iuran sebesar Rp25,63 triliun. Iuran tersebut terdiri dari iuran JKK sebesar Rp2,10 triliun, iuran JKM sebesar Rp0,95 triliun, iuran JHT sebesar Rp17,10 triliun, dan iuran JP sebesar Rp5,48 triliun. Sementara klaim dan jaminan hingga Juni telah mencapai Rp9,82 triliun.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya