JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perusahaan BUMN selama ini menuai pro kontra. Tak hanya masyarakat, pro kontra juga terjadi di DPR RI.
Namun, PMN terus diberikan pada beberapa perusahaan BUMN. Hasilnya, menurut catatan Komisi XI DPR RI, terdapat beberapa perusahaan yang menyalahgunakan dana PMN untuk sektor lainnya.
Baca juga: Rugi 6 BUMN Kian Parah Usai Terima PMN, Harus Diaudit!
Pajak adalah salah satu sektor yang menjadi sebab perusahaan BUMN meminta PMN. Adanya kewajiban pajak tertentu dinilai memberatkan sehingga PMN digunakan untuk membayar pajak.
"PMN tidak boleh untuk bayar gaji, utang, dan pajak. Tapi yang terjadi itu. PMN cair akhir tahun, sementara programnya sudah tutup," kata Anggota DPR Komisi XI M Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (8/7/2017).
Baca juga: Dari PT DI hingga PTPN, Sri Mulyani Ungkap 6 BUMN yang Tambah Rugi Usai Terima PMN
Sri Mulyani pun secara tegas mengatakan bahwa PMN tak boleh digunakan untuk membayar pajak, utang, dan gaji. PMN harus digunakan sesuai fungsinya sehingga dapat berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui dividen.