Sri Mulyani: PMN Tak Boleh untuk Bayar Gaji dan Utang

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 19:10 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

"PMN tidak boleh untuk bayar gaji dan utang, malah ada PMN yang mau digunakan untuk bayar pajak, kan lucu," ujar Sri Mulyani.

 Baca juga: Sri Mulyani Diminta Pantau Pencairan Penanaman Modal Negara ke BUMN

Sorotan in juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi pun harus dilakukan agar pemberian PMN dapat memberikan keuntungan bagi negara.

"Ada permasalahan mendasar ketika revaluasi mark to market, harga menjadi tinggi dan dia hrs bayar pajak. Ini perlu dilakukan BUMN lain, fix aset dalam bentuk bangunan atau tanah perlu direvaluasi aset. Sehingga kalau tujuannya untuk leverage aset agar memiliki nilai komersial yang tinggi sehingga jadi kolateral dengan nilai yang baru, sehingga alokasi yang lain bisa digunakan," ungkap Misbakhun.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya