JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perusahaan BUMN selama ini menuai pro kontra. Tak hanya masyarakat, pro kontra juga terjadi di DPR RI.
Namun, PMN terus diberikan pada beberapa perusahaan BUMN. Hasilnya, menurut catatan Komisi XI DPR RI, terdapat beberapa perusahaan yang menyalahgunakan dana PMN untuk sektor lainnya.
Baca juga: Rugi 6 BUMN Kian Parah Usai Terima PMN, Harus Diaudit!
Pajak adalah salah satu sektor yang menjadi sebab perusahaan BUMN meminta PMN. Adanya kewajiban pajak tertentu dinilai memberatkan sehingga PMN digunakan untuk membayar pajak.
"PMN tidak boleh untuk bayar gaji, utang, dan pajak. Tapi yang terjadi itu. PMN cair akhir tahun, sementara programnya sudah tutup," kata Anggota DPR Komisi XI M Misbakhun di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (8/7/2017).
Baca juga: Dari PT DI hingga PTPN, Sri Mulyani Ungkap 6 BUMN yang Tambah Rugi Usai Terima PMN
Sri Mulyani pun secara tegas mengatakan bahwa PMN tak boleh digunakan untuk membayar pajak, utang, dan gaji. PMN harus digunakan sesuai fungsinya sehingga dapat berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui dividen.
"PMN tidak boleh untuk bayar gaji dan utang, malah ada PMN yang mau digunakan untuk bayar pajak, kan lucu," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Diminta Pantau Pencairan Penanaman Modal Negara ke BUMN
Sorotan in juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi pun harus dilakukan agar pemberian PMN dapat memberikan keuntungan bagi negara.
"Ada permasalahan mendasar ketika revaluasi mark to market, harga menjadi tinggi dan dia hrs bayar pajak. Ini perlu dilakukan BUMN lain, fix aset dalam bentuk bangunan atau tanah perlu direvaluasi aset. Sehingga kalau tujuannya untuk leverage aset agar memiliki nilai komersial yang tinggi sehingga jadi kolateral dengan nilai yang baru, sehingga alokasi yang lain bisa digunakan," ungkap Misbakhun.
(Fakhri Rezy)