Gesek Ganda Kartu Kredit hingga Debit Bahaya, Aprindo: Apa Beda Ditulis dan Digesek?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 08 September 2017 16:53 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

BI menilai dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Elektronic Data Capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Baca Juga: Gawat! Walau Berbahaya, Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir Masih Marak

Namun pelarangan penggesekan ganda  dalam transaksi nontunai justru dipertanyakan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Apa beda tulis dan gesek?" tanya Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta, saat dihubungi Okezone.

Meski demikian, kata Tutum jika memang penggesekan ganda ini dilarang maka pihaknya akan menginformasikan ke seluruh peritel untuk mengubah sistem ini.

"Kalau tidak diizinkan, paling ubah sistem," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Bahayanya Kalau Kartu Kredit Digesek ke Mesin Kasir

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, jika petugas kasir mengatakan harus dilakukan dengan alasan itu sudah jadi prosedur maka itu harus dilaporkan. Dengan laporan ini maka BI akan meminta bank untuk menindak memproses lebih lanjut.

"Kami minta bank menindak atau kami yang menindak nanti. Saya rasa itu sudah dikeluarkan aturannya dan secara waktu ke waktu BI juga melakukan pengawasan baik itu ke penerbit kartu maupun kepada merchant-nya dan kalau masih ada yang seperti itu kami betul-betul mengharapkan agar si acquirer bank yang berhubungan langsung dengan merchant bisa menegaskan itu tidak diperkenankan," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya