Rumit dan Belum Ada Jaminan, Obligasi Daerah Tak Banyak Dilirik

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 09 September 2017 18:42 WIB
Foto: Giri Hartomo/okezone
Share :

Baca juga: Tidak Semua Pemda Layak Terbitkan Obligasi

Bagaimana tidak lanjut Maulana, untuk menerbitkan obligasi, pemerintah daerah memerlukan tiga proses sebelum bisa masuk ke OJK dan menerbitkan surat utang tersebut. Adapun proses pertama, Pemda harus mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Lalu yang kedua, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan kemudian yang ketiga sebelum masuk ke OJK harus dilakukan peninjauan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

"Nah ini yang bikin belum ada (obligasi daerah) yang digunakan," jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya