BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim ada beberapa daerah yang menunjukkan ketertarikannya untuk menerbitkan obligasi. Adapun daerah-daerahnya seperti Jawa Barat hingga DKI Jakarta.
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana mengatakan, obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sangat bagus untuk mendukung pembangunan. Karena dengan obligasi, diharapkan pemerintah daerah memiliki alternatif pendanaannya sendiri tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Terbitkan Obligasi Daerah, Cara Kaltim Danai Proyek Tol Samarinda-Bontang
Namun sayangnya, untuk penerbitan obligasi daerah sangat rumit dan memiliki prosedur yang panjang. Sehingga tak sedikit daerah yang mengurungkan niatnya untuk melakukan obligasi.
"Prosesnya memang cukup sulit, karena obligasi daerah ini kan belum ada jaminan dari pemerintah pusat," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Baca juga: Tidak Semua Pemda Layak Terbitkan Obligasi
Bagaimana tidak lanjut Maulana, untuk menerbitkan obligasi, pemerintah daerah memerlukan tiga proses sebelum bisa masuk ke OJK dan menerbitkan surat utang tersebut. Adapun proses pertama, Pemda harus mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Lalu yang kedua, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan kemudian yang ketiga sebelum masuk ke OJK harus dilakukan peninjauan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
"Nah ini yang bikin belum ada (obligasi daerah) yang digunakan," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)