Bandara Jadi Komersial, Bakal Hambat Pembangunan Kawasan Pondok Cabe?

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 11 September 2017 16:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengembangan suatu kawasan diyakini tak selamanya berbuah manis. Misalnya pengembangan Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan yang direncanakan melayani penerbangan komersial.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai bahwa dengan dikembangkannya Bandara Pondok Cabe menjadi komersial, malah akan menghambat pertumbuhan di wilayah Pondok Cabe dan sekitarnya. Karena berbenturan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Baca Juga: Bandara Pondok Cabe Jadi Komersial, Dampak Lingkungan Harus Diperhatikan!

KKOP sendiri bisa dikatakan sebagai wilayah daratan, perairan serta udara di sekitar bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan, termasuk mengenai tinggi bangunan di wilayah sekitar bandara.

"Ada jarak kan itu termasuk KKOP, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Kalau dia (Bandara Pondok Cabe) jadi komersial, orang-orang situ nanti enggak bisa membangun katanya, waduh katanya ketentuan KKOP," jelas dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Baca juga: Komersilkan Bandara Pondok Cabe, Asing Bisa Dilibatkan!

KKOP dibagi beberapa zona. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan adalah kawasan pendekatan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, dan kawasan di bawah permukaan horizontal dalam.

Zona horizontal dalam, diatur bahwa maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.

Baca juga: Jika Bandara Pondok Cabe Dikomersilkan, Menara Kontrol Cukup di Halim Perdanakusuma

"Kalau ada KKOP itu ketinggian bangunannya dibatasi. Makanya harus dicek dulu bagaimana dengan KKOP-nya kalau dia menjadi zona kawasan komersial yang selama ini mungkin hanya penerbangan khusus. Kalau penerbangan komersial kan intensitas penerbangan makin padat, zona keselamatan penerbangannya juga akan lebih diperhatikan," lanjutnya.

Untuk menambahkan, KKOP diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum, bagian BAB V Tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Ada 4 butir pasal di dalamnya yang mengatur soal KKOP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya