Soal Pajak Penulis Buku, Pemerintah Diminta Beri Insentif

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 12:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dunia literasi di Indonesia saat ini tengah menyoroti kebijakan pajak dari pemerintah. Pemerintah dinilai membebani para penulis dengan besaran Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.

Saat ini, penulis hanya memperoleh 10% penghasilan dari penjualan sebuah buku. Artinya, penulis hanya dihargai 10% dari total harga buku yang dibeli oleh pembaca.

 Baca juga: Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Ditjen Pajak Beberkan Perhitungannya

"Artinya 90% itu dari hulu ke hilir, yang dari penerbit, percetakan, dari proses percetakan, distributor dan menjualnya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (12/9/2017).

Dari total 90% harga buku yang tidak diperuntukkan bagi penulis, pihak percetakan hingga toko buku mengambil porsi yang begitu besar. Wajar saja, sebab terdapat beban pajak berlapis yang harus dibayarkan seperti pajak kertas, pajak percetakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Dirjen Pajak Beberkan Perhitungannya

"Ternyata distribusi mahal dan harus bayar ke toko buku dan sebagainya. Itu memang menjadi mahal, siklusnya begitu," kata Yustinus.

Untuk itu, menurut Yustinus, pemerintah perlu memberikan insentif pajak dalam proses penerbitan buku. Hal ini perlu dilakukan untuk mendorong penerbitan buku dengan harga rendah di Indonesia.

"Apakah (misalnya) bahan baku kertas itu bisa dibebaskan PPN-nya," ujarnya.

Baca juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan

Pemerintah sendiri telah memiliki aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.011/2013. Dalam aturan ini beberapa buku seperti buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan kitab suci, dibebaskan dari PPN.

Hanya saja, pemerintah juga perlu memperhatikan buku karya ilmiah lainnya. Misalkan buku yang diterbitkan oleh seorang Profesor.

Hingga saat ini, tak ada perbedaan pajak yang diberikan oleh pemerintah. Padahal, penjualan buku ilmiah memiliki tantangan tersendiri di tengah rendahnya kesadaran membaca di Indonesia.

"Karya ilmiah itu diterbitkan pun belum tentu ada yang beli. Kalau tidak bisa beri subsidi, pajak diberikan dalam bentuk subsidi. Jadi karya ilmiah itu bisa lebih terjangkau," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya