Soal Pajak Penulis Buku, Pemerintah Diminta Beri Insentif

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 12:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dunia literasi di Indonesia saat ini tengah menyoroti kebijakan pajak dari pemerintah. Pemerintah dinilai membebani para penulis dengan besaran Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.

Saat ini, penulis hanya memperoleh 10% penghasilan dari penjualan sebuah buku. Artinya, penulis hanya dihargai 10% dari total harga buku yang dibeli oleh pembaca.

 Baca juga: Klarifikasi PPh Profesi Penulis, Ditjen Pajak Beberkan Perhitungannya

"Artinya 90% itu dari hulu ke hilir, yang dari penerbit, percetakan, dari proses percetakan, distributor dan menjualnya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Selasa (12/9/2017).

Dari total 90% harga buku yang tidak diperuntukkan bagi penulis, pihak percetakan hingga toko buku mengambil porsi yang begitu besar. Wajar saja, sebab terdapat beban pajak berlapis yang harus dibayarkan seperti pajak kertas, pajak percetakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya