Soal Kewajiban Smelter, Hanya Perusahaan Tambang Besar yang Sanggup Bangun!

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 12 September 2017 16:56 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi VII DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang mengharuskan pelaku tambang membangun smelter jika ingin mendapatkan izin eskpor konsentrat. Menurut dia ada dampak yang harus diperhatikan dari kebijakan itu.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Jamaro Dulung menyatakan bahwa kewajiban pembuatan smelter hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang besar saja. Sementara, perusahaan tambang kecil dipastikan keteteran untuk memenuhi kewajiban itu.

Baca juga: Industri Tambang Mulai Membaik, Regulasi Pemerintah Dinilai Cukup Membantu

"Yang jadi soal, kita harus hati-hati, ketika semua penambang disyaratkan bangun smelter maka artinya kita hanya beri peluang ke orang besar. Hanya orang besar yang mampu," kata dia dalam forum group discussion (FGD) di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa 12/9/2017).

Pemerintah diminta untuk lebih memerhatikan pelaku usaha kecil dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Pihaknya mengaku agak keberatan jika semua penambang diwajibkan mendirikan smelter tanpa pandang bulu. Harus dipilah mana yang mampu dan tidak mampu.

Baca juga: Harga Komoditas Dunia Turun, PHK Pegawai Pertambangan Tidak Bisa Dihindarkan

"Makanya saya tak sependapat dengan syarat itu," lanjut Andi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya